Tegal
Kota , ratusan tabung gas ukuran 12 kg dan 3 kg berikut sebatang pipa besi
berongga berhasil disita jajaran Sat Reskrim Polres Tegal Kota , Selasa (10/03)
siang dari seorang pelaku AK (41) yang berlokasi di jalan AR Hakim Gang Merah
Putih Rt 03/01 Mangkukusuman Kota Tegal yang diduga melakukan pengolahan usaha
hilir minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dengan cara memindahkan isi gas LPG.
Penyitaan dilakukan menindaklanjuti
informasi dengan adanya aktifitas memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi 3
Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dimana sesuai keterangan awal aktifitas
tersebut telah dilaksanakan pelaku selama 2 bulan, hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP
Bharata Indrayana,SIK saat melihat secara langsung proses penyitaan dan pengamanan
barang bukti berikut pelakunya
Dalam proses pemindahan isi gas,
dilakukan oleh pelaku dengan cara memindahkan gas mengunakan sebatang pipa besi
yang disambungkan dari tabung 3 kg ke tabung ukuran 12 kg, kemudian karena
tekanan tabung ukuran 12 kg kosong sehingga dengan sendirinya isi tabung dari
ukuran 3 Kg akan masuk ketekanan yang lebih rendah.
Tabung-tabung gas tersebut diperoleh
pelaku dengan cara membeli dari para pengecer dimana untuk pengisian 1 buah
tabung 12 kg membutuhkan 5 isi gas ukuran 3 Kg , yang selanjutnya dipasarkan
oleh pelaku ke warung-warung dengan harga sekitar Rp 133.000 setiap tabungnya
dimana dalam sehari memproduksi 7 hingga 10 tabung.
Selanjutnya dari lokasi berhasil
diamankan sebanyak 147 buah tabung gas dengan rincian 63 tabung gas ukuran 12
Kg dengan 9 diantaranya sudah terisi gas serta 84 tabung ukuran 3 kg , dimana 82 tabung berisi gas dan 2 tabung kosong termasuk puluhan segel tutup gas, selang serta sebatang pipa besi berongga
dengan panjang 19,5 cm dan berdiameter 0,7 cm
Selain itu ikut disita 1 Unit Kbm pickup Daihatsu Grand Max warna putih Nopol G-1886-SE , saat ini pelaku berikut barang bukti
telah diamankan di Mapolres Tegal Kota dan dalam proses penyidikan lebih
lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar