Humas Polri, Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab,
kini telah dikeluarkan Keputusan Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan
berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tertanggal 25
Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang
Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Berikut ini Isi gubahannya,
1. Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap
menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai
jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku
a.
Tutup Kepala
1) Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) Jilbab warna coklat tua
polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) Jilbab warna abu-abu
digunakan pada PD musik gabungan
4) Jilbab warna hitam polos
digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) Jilbab pada pakaian olahraga
disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf reskrim, intelkam
dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
b.
Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan
celana panjang
c.
Tutup kaki
Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1) Sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus
kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2) Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus
kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3) Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus
kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob,
PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4) Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II
Patwal Roda Dua dan PD Joki
5) Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD
Nautika dan PD Teknika
Sumber : Facebook Div Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar