Minggu, 29 Maret 2015

DISIPLINKAN DIRI , RATUSAN PERSONEL POLRES DI RAZIA SI PROPAM


Tegal Kota , upaya meminimalisir bentuk pelanggaran maupun perilaku tidak terpuji serta kurang disiplin oknum anggota Polri terutama kelengkapan surat-surat diri dan berkendaraan , Senin (30/03) pagi Jajaran Sie Propam Polres Tegal Kota melaksanakan Operasi Penegakan , Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dengan mengelar razia kepada seluruh personel Polri dan Pegawan Sipil Polri di depan Halaman Mapolres .

Menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,SIK melalui Wakapolres Kompol Robert Sihombing,SH,MH didampingi Kasi Propam Iptu Buchori,SH saat memantau pelaksanaan razia hal ini merupakan bentuk pengawasan langsung karena sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan anggota akan menjadi tolak ukur dimasyarakat bagaimana kita akan menertibkan masyarakat umum bila tidak diawali dari kita sendiri untuk mendisiplinkan diri sebelumnya.

Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran anggota yang tidak disiplin dan bertanggung jawab sehingga setiap keberadaan anggota dalam kegiatan apapun harus jelas adminstrasinya kemana harus bergerak yang dilengkapi dengan kelengkapan baik surat diri maupun berkendara dimana kita mendisiplinkan diri sebelum keluar melayani masyarakat agar tertib dan mematuhi aturan.

Dalam pelaksanaanya seluruh kendaraan baik ranmor maupun kbm pribadi dan dinas yang digunakan personel diperiksa satu persatu baik kelengkapanya seperti SIM , STNK serta Kondisi fisik dan kelengkapan kendaraan termasuk penertiban lambang atau logo-logo Polri yang ditempelkan serta dipasang pada body kendaraan yang bukan pada tempatnya termasuk KTA dan sikap tampang dari personel itu sendiri.

Kemudian dalam kegiatan tersebut  ditemukan masih ada beberapa anggota yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya memiliki KTA  yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan serta masa berlaku SIM yang sudah tidak berlaku yang selanjutnya kepada personil yang mendapat teguran dalam pemeriksaan hari ini agar segera membenahi diri dan untuk kedepan tidak lagi ditemukan pelanggaran yang sama dengan memproses KTA yang sesuai kepangkatanya maupun SIM sesuai dengan masa berlaku yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar