Tegal Kota ,
Dilaporkan hari Senin (09/03) terjadi dugaan tindak pidana pengelapan yang
dilakukan oleh DT (37) warga Ds Pepedan Dukuhturi Kabupaten Tegal yang mengaku
sebagai karyawan sebuah Koperasi pada dealer sebuah produk kendaraan ternama di
jalan AR Hakim Kota Tegal berupa meminjam jasa kendaraan rental dan hingga
dilaporkan belum diketahui keberadaaanya.
Kejadian berawal saat DT datang dan bermaksud
mengunakan jasa Kbm rental kendaraan milik korban Achmad Saechu ,S.PDI (47) yang
berada di Jalan Salatiga 7 Rt 03/01 Margadana Kota Tegal, Sabtu (07/03) dengan
alasan akan digunakan untuk kendaraan operasional Koperasi sebuah dealer
kendaraan.
Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak
selanjutnya dua buah unit Kbm rental milik korban yakni 1 unit Kbm yakni Avanza
Nopol B-8707-MH dan sebuah unit Kbm Suzuki APV Nopol D-1833-PL dibawa terlapor untuk
digunakan , namun saat korban berusaha mencari informasi keberadaan Koperasi
tersebut melalui suplier Dealer kendaraan yang dimaksud ternyata fiktif dan
tidak ada.
Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor
dengan meminta agar dikembalikan Kbm miliknya , namun mendapat jawaban dan
alasan " Sebentar ", selain
itu juga Korban menerima informasi kalo keberadaan Kbm tersebut sudah tidak
ditangan terlapor lagi dan hingga saat ini belum kembali termasuk keberadaan
Kbm tersebut yang selanjutnya melaporkan ke Polres dan dalam proses
penyelidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar