Selasa, 10 Februari 2015

PENGAMANAN SIDANG LANJUTAN DUA AKTIFIS , POLRES KERAHKAN PULUHAN PERSONEL


Tegal Kota, puluhan personel Kepolisian Resor Tegal Kota dikerahkan untuk mengamankan sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik oleh dua orang aktifis, Senin (09/02) yang menghadirkan Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tegal. 

Pengamanan yang langsung dipimpin Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik digelar selain mengamankan jalannya sidang juga mengantisipasi Aksi Damai yang digelar sebelum sidang sebagai bentuk solidaritas oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiwa Peduli Untuk Rakyat (Gempur) Kota Tegal di halaman Pengadilan Tegal.

Selama aksinya selain mengelar orasi sebagai bentuk kepedulian dan menyerukan aspirasi para peserta aksi juga membawa dan membentangkan spanduk yang berisi kritikan antara lain “ Tegakkan Hukum Setegak-Tegaknya aja Nganti Salah Tangkap , sing salah di Jorna Tok sing bener dicekel lan disumpel “ maupun dukungan kepada kedua aktifis .

Selanjutnya dalam aksi tersebut sempat terjadi ketegangan antara peserta aksi dengan pihak Pengadilan Negeri dimana berusaha menurunkan bendera setengah tiang namun oleh petugas Pengadilan dinaikan kembali dan hal tersebut tidak diterima dan berusaha menurunkan kembali sebagai simbol negara berduka karena telah dimatikannya demokrasi , akhirnya terjadi aksi dorong dan tarik menarik bendera yang menyebabkan tali bendera terputus .

Kemudian melihat dan mengantisipasi agar aksi semakin tidak terkendali , Kapolres bersama anggota langsung berupaya mengamankan situasi termasuk meredam emosi massa dimana disampaikan Bendera merah putih merupakan lambang negara dan dalam aksi tidak berhak melakukan hal tersebut dan selanjutnya dapat dikibarkan kembali meski hanya dengan satu tali .


Sementara selama pelaksanaan sidang yang dipimpin Hakim ketua Ratriningsih SH didampingi anggota Enan Sugiarto SH dan Guntor Eka Sekti SH , selain Walikota Tegal juga dihadirkan Ahmad Firdaus Ketua DPD Partai Nasdem Tegal serta H. Amir Mirza Hutagalung, SE menyampaikan kesaksiannya termasuk terdakwa dua aktifis LSM didampingi kuasa hukumnya Joko restu SH dan Basir SH dan hingga selesai berjalan dengan aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar