Jumat, 30 Januari 2015

DISERTA AKSI KEJAR-KEJARAN, DIDUGA SEORANG PELAKU PENCURIAN KBM DITANGKAP POLANTAS


Tegal Kota, aksi ugal-ugalan dengan menerobos beberapa lampu merah yang dilakukan oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan mobil pick up dijalur Pantura Kota Tegal, Kamis (29/01) siang berhasil digagalkan seorang anggota Sat Lantas Polres Tegal Kota yang selanjutnya salah seorang dari pelaku berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang-buktinya.

Penangkapan tersebut bermula saat Brigadir Dedi Awaludin yang sedang melaksanakan dinas di Pos Polisi Terminal melihat ada sebuah kendaraan pickup warna hitam dengan Nopol B-9282-BAF melintas dari arah barat menerobos lampu merah, dimana melihat pelanggaran tersebut dan membahayakan penguna jalan lainnya dirinya berusaha menghentikan namun menginggat kendaraan tersebut terus melaju selanjutnya dirinya berusaha mengejar.

Meski lampu menyala merah aksi nekat terus dilakukan oleh pelaku dan tetap tidak menghentikan laju kendaraan tersebut hingga menerobos melewati beberapa traffic light sepanjang jalur Pantura termasuk Pos Maya simpang empat Pasific mall dan Brigadir Dedi Awaludin pun berusaha terus mengejar sendirian untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

Kendaraan sempat menepi dan berhasil dihentikan di Simpang empat Pasar Sore menginggat saat itu situasi arus dilokasi sangat padat , namun belum sempat diperiksa pelaku kembali tancap gas berusaha kabur hingga kembali dikejar  dan akhirnya berhenti dipertigaan Tempa jalur pantura jalan Yos sudarso .

Usai dihentikan Brigadir Dedi Awaludin berusaha mendekat , namun belum sempat kedua orang pelaku yang berada didalam Kbm langsung kabur melarikan diri meninggalkan kendaraan dan melihat hal tersebut dirinya mengejar seorang pelaku yang lari ke arah Gudang barang dan menangkap dimana sebelumnya sempat bersembunyi di sebuah selokan dijalan Panggung Timur .

Selanjutnya selain menangkap seorang pelaku yakni MH(31) beralamat Prepedan Rt 03/09 Kalideres Jakarta Barat berikut kendaraan Pick Up petugas juga menemukan STNK berikut Buku Kir kendaraan atas nama Waryono dengan alamat Pulogadung Harapan Rt 07/10 Jakarta barat dimana saat dicocokan dengan Nomor mesin dan Nomor rangkanya tidak sesuai dengan kendaraan tersebut, sehingga ada dugaan merupakan hasil pencurian.

Disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik melalui Kasat Lantas AKP Agus Triyono membenarkan adanya penangkapan tersebut dimana hal tersebut dilakukan berawal dari adanya pelanggaran lalulintas kemudian karena kabur selanjutnya dikejar oleh anggota Sat Lantas hingga tertangkap.

Ditambahkan pula saat dilakukan pengecekan identitas kendaraan ternyata tidak sesuai dengan yang tertera dalam Surat-surat kendaraan yang telah disita , sehingga saat ini diserahkan ke Unit Reskrim termasuk pengejaran kepada salah seorang pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dan saat ini masih buron.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar