Kamis, 08 Januari 2015

TERMOHON I BELUM BISA HADIR , SIDANG PRA PERADILAN PENANGANAN PASAR PAGI DITUNDA


Tegal Kota ,  Kamis (08/01) mulai pukul 11.45 wib bertempat diruang 1 Pengadilan Negeri Kota Tegal dilaksanakan sidang pra peradilan terkait penanganan kasus sengketa pasar pagi Kota Tegal dengan pemohon LSM Maki H.Boenyamin dkk kepada Termohon yakni Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Mabes Polri dkk

Sidang perkara Pra peradilan dengan nomor 02/pid.pra/2014/PN Tegal dipimpin oleh Hakim Tunggal Ennan Sugiarto,SH dan Panitera Pembantu Erni Herowati SH dengan agenda sidang berupa Pembacaan Permohonan.

Hadir dalam kesempatan tersebut selaku pihak pemohon yakni  H.Boenyamin dari LSM Maki bersama sdr. supriyadi, faturahman, miftakhudin , subekhi, helmi yahya dan wahyu hidayat dari Aliasi Gerakan Mahasiswa Peduli Untuk Rakyat ( Gempur ) Kota Tegal serta AKBP Setyani Rahayu SH MH dari Bidkum Polda selaku termohon 2 didampingi Kasat Reskrim AKP Belnas Palipadang,SE,  IPDA Bambang SH , Aiptu Putu Yasana dan Aiptu Aris Budi selaku termohon.

Selanjutnya dalam Sidang perdana perkara pra peradilan terkait dengan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam kasus sengketa pasar pagi Kota Tegal sebelum dimulai dilakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap kedua belah pihak baik termohon dalam hal ini LSM Maki dan Aliansi Gerakan mahasiswa peduli untuk rakyat (Gempur) termasuk pihak Termohon .

Kemudian saat melakukan pengecekan kehadiran pihak Termohon I tidak hadir dimana Temohon II yakni Kapolda Jateng hadir dan diwakili oleh AKBP Setyani Rahayu, SH MH dari Bidkum Polda, selanjutnya Majelis Hakim bersama dengan para pihak yang telah hadir bermusyawarah yang selanjutnya memutuskan agar sidang ditunda hingga minggu depan.

Disampaikan oleh AKBP Setyani Rahayu, SH.MH bahwa sesuai informasi , surat masuk di Mabes Polri pada tanggal 5 Januari 2015 dimana sementara setelah surat masuk dan dilakukan proses pengajuan hingga memutuskan dapat untuk menghadiri pelaksanaan persidangan pada pekan depan.

Mendapat alasan tersebut Pihak pemohon baik pemohon I dan II dapat menerima dan menyambut baik , yang berdasarkan hal tersebut selanjutnya Majelis Hakim akhirnya memutuskan Sidang ditunda pada hari Kamis (15/01) pekan depan dan hingga selesai berjalan dengan aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar