Senin, 03 November 2014

PULUHAN PERSONEL POLRES TEGAL KOTA DAN TEGAL TERIMA PENCERAHAN BIDANG HUKUM

Tegal Kota, anggota Polri diharapkan dapat merubah mindset tetapi perubahan itu tidak harus semaunya dimana kita sudah terikat dengan sumpah dan janji maupun aturan-aturan termasuk  memahami dan mengaplikasikan sejumlah peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah maupun Kapolri.

Dimana sesuai hal ini kita wajib dan tentunya juga sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan selain notabene sebagai aparat penegak hukum dimana bila melanggar tentunya akan dikenakan sanksi sebagai konsekwensinya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Jateng Kombes Supraptono, SH,M.M kepada puluhan anggota Polres Tegal Kota dan Tegal Kabupaten saat digelar Penyuluhan dan Pencerahan Hukum jajaran Polda Jateng , Selasa (04/11) bertempat di Mapolres Tegal Kota.

Kegiatan diikuti oleh para Kabag , Kasat , Kasubbbag Hukum dan para Kapolsek berikut Kasikum serta puluhan anggota perwakilan anggota baik dari Polres Tegal Kota dan Tegal Kabupaten .

Sebelumnya Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik mengatakan dengan kegiatan tersebut diharapkan anggota mendapatkan pencerahan termasuk mencermati arahan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dilapangan nantinya selain juga berharap peraturan hukum ini disampaikan kepada rekan-rekannya yang tidak mengikuti kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa materi antara lain AKBP Tri Sukamto,SH yang menyampaikan PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin dan PP Nomor 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis Institusional Pengadilan umum bagi anggota Polri.


Selain itu AKP Zamzuri,SH yang menyampaikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Polri berikut materi Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri oleh Kompol Slamet ,SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar