Kamis, 14 Desember 2017

Pindahkan ke Kotak Masuk Lainnya 2 dari 2.471 Pembobol Rumah di Jalan Gatot Subroto Kota Tegal Diringkus Polisi

Kota Tegal - Seorang pelaku pencuri spesialis pembobol rumah berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Tegal Kota Polda Jateng. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari rekaman kamera CCTV salah satu rumah korban.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, S.Sos menjelaskan pihaknya mendapatkan gambar ciri-ciri pelaku, setelah penyidik mempelajari dengan menghimpun keterangan sejumlah saksi yang terekam di CCTV.

 
"Tersangka YS (28) warga Jalan Boyolali Margadana Tegal diamankan setelah ditengarai terlibat dalam pembobolan sebuah rumah milik Korban Edi Marsono (36), di Jalan Gatot Subroto RT 9 RW 1 Sumurpanggang Margadana, Kota Tegal," terang AKP Agustinus David, Rabu (13/12/2017)

Lebih lanjut, dijelaskan kejadian berawal saat korban bersama istrinya pergi ke Malang Jawa Timur, Kamis (30 /11/17)  dan saat pergi rumah dalam keadaan terkunci semuanya. Namun saat keduanya pulang, mendapati  jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka, jendela kamar sudah pecah, dan isi dalam kamar sudah dalam keadaan berantakan.

Adapun barang yang hilang, lanjut Kasat diantaranya, 1 gelang emas seberat 7 gram, kalung emas seberat 5 gram, cincin batu akik sekitar 10 buah, uang tunai sekitar Rp.3000.000. Total kerugian mencapai Rp.7.000.000," terangnya.

Sementara dalam kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat emas serta 1 bongkah batu yang digunakan tersangka yang merupakan residivis kasus jambret  pada 2015 untuk memecah kaca.Pelaku juga pernah melakukan aksinya disejumlah lokasi lainnya.

Modusnya pelaku berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya.. Akibat perbuatanya tersangka yang sebelumnya sudah pernah ditangkap karena melakukan penjambretan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, “pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar