Selasa, 07 Oktober 2014

MELENGKAPI PERSYARATAN PERKAWINAN , 4 PASANGAN JALANI SIDANG BP4 ANGGOTA POLRI

Tegal Kota, empat pasangan calon suami istri anggota Polres Tegal Kota mengikuti Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian ) BP4 yang digelar , Rabu (08/10) bertempat di Aula ruang Operasi Polres Tegal Kota.

Sidang yang merupakan salah satu persyaratan Wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri dipimpin Waka Polres Kompol Valent Asmoro ,Sik selaku Ketua Sidang  didamping Kabag Sumda serta para Kepala Satuan, Perwakilan Kantor Kementerian Agama dan Pengurus Bhayangkari termasuk orangtua dan wali masing-masing Calon.

Keempat pasangan tersebut diantaranya Aiptu Nurtadi anggota Sat Pam Obvit , Aiptu Suyitno anggota Sabhara dan Brigadir Arifudin serta Brigadir Ahmad Rizal Fauzi keduanya anggota Sat Lantas yang hadir bersama pasangan masing-masing.

Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan  nasihat, pembinaan dan pegertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres menginggatkan kepada para anggota terutama calon-calon istri dari anggota polisi ini agar dapat memahami tugas dan tanggung jawab suami-suami mereka.

Dimana para suami  harus bisa memberikan pemahaman dan pengertian kepada calon-calon istri menganai tugas dan fungsi anggota Polri.  sehingga nanti pada saat sudah berumah tangga istri-istri dapat memahami tugas dan fungsi suaminya.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar