Senin, 10 Agustus 2015

KAPOLRI : KEWENANGAN POLRI SOAL SIM DAN STNK EFEKTIF DENGAN TUGAS PENEGAKKAN HUKUM

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Polri hanya melaksanakan tugas yang diamanatkan undang-undang dalam hal melakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di satu sisi, ujar Kapolri, kewenangan Polri terkait penerbitan SIM dan STNK telah mendukung berjalannya proses penegakan hukum secara efektif dan optimal. ”Kami tidak melampaui tugas kepolisian karena memang diatur undang-undang,” ujar Badrodin kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diberitakan, pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terhadap kewenangan Polri dalam bidang administerasi yakni terkait kewenangannya melakukan penerbitan SIM dan STNK. Pihak penggugat antara lain, Alissa Q Munawaroh Rahman, Malang Corruption Watch, dan YLBHI menggugat sejumlah pasal dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menilai kewenangan administerasi Polri terkait SIM dan STNK, tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan Polri sebagai penegak hukum dan fungsi pengamanan seperti diatur dalam UUD 1945.

Kapolri mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Namun yang jelas, tegas Badrodin, terkait kewenangan Polri dalam hal penerbitan SIM dan STNK telah banyak hal yang dilakukan dalam pengungkapan kasus kejahatan secara lebih efektif. ”Selama ini banyak kasus yang terungkap dari kewenangan pembuatan SIM dan BPKB,” tutur mantan Kabaharkam tersebut.

Dia menambahkan, salah satunya adalah kasus Bom Bali, yang pengungkapannya berawal dari proses identifikasi kendaraan. Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, dirinya tidak setuju bila proses pengurusan SIM dan STNK diserahkan kepada lembaga pemerintah. Sebab, saat ini proses penertiban yang dilakukan oleh Polri sudah baik dan sesuai prosedur.

Adapun soal adanya negara lain yang menyerahkan soal pengurusan SIM bukan kepada Polisi, hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing negara. ”Kami bekerja dengan baik dan saya rasa setiap negara punya peraturan yang berbeda-beda jadi wajar kalau Indonesia mempercayakan Polri untuk mengurusi penerbitan masalah ini,” tutupnya.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Polri hanya melaksanakan tugas yang diamanatkan undang-undang dalam hal melakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di satu sisi, ujar Kapolri, kewenangan Polri terkait penerbitan SIM dan STNK telah mendukung berjalannya proses penegakan hukum secara efektif dan optimal. ”Kami tidak melampaui tugas kepolisian karena memang diatur undang-undang,” ujar Badrodin kepada wartawan di Jakarta, Senin (2015-08-10).

Seperti diberitakan, pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terhadap kewenangan Polri dalam bidang administerasi yakni terkait kewenangannya melakukan penerbitan SIM dan STNK. Pihak penggugat antara lain, Alissa Q Munawaroh Rahman, Malang Corruption Watch, dan YLBHI menggugat sejumlah pasal dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menilai kewenangan administerasi Polri terkait SIM dan STNK, tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan Polri sebagai penegak hukum dan fungsi pengamanan seperti diatur dalam UUD 1945.

Kapolri mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Namun yang jelas, tegas Badrodin, terkait kewenangan Polri dalam hal penerbitan SIM dan STNK telah banyak hal yang dilakukan dalam pengungkapan kasus kejahatan secara lebih efektif. ”Selama ini banyak kasus yang terungkap dari kewenangan pembuatan SIM dan BPKB,” tutur mantan Kabaharkam tersebut.

Dia menambahkan, salah satunya adalah kasus Bom Bali, yang pengungkapannya berawal dari proses identifikasi kendaraan. Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, dirinya tidak setuju bila proses pengurusan SIM dan STNK diserahkan kepada lembaga pemerintah. Sebab, saat ini proses penertiban yang dilakukan oleh Polri sudah baik dan sesuai prosedur.

Adapun soal adanya negara lain yang menyerahkan soal pengurusan SIM bukan kepada Polisi, hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing negara. ”Kami bekerja dengan baik dan saya rasa setiap negara punya peraturan yang berbeda-beda jadi wajar kalau Indonesia mempercayakan Polri untuk mengurusi penerbitan masalah ini,” tutupnya.

(Sumber Facebook Div Humas Polri )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar