Senin, 24 Agustus 2015

MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN MELAKUKAN PENIMBUNAN ATAU PENYIMAPANAN PANGAN DAN BAHAN POKOK

Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuan manusia yang paling utama serta stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat , Polri akan langsung menindak pelaku usaha yang menimbun bahan kebutuhan pokok melebihi ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat itu ditandatangani Senin, 24 Agustus 2015.

Berikut isi Maklumat yang dikeluarkan Kapolri itu:

Maklumat Kapolri nomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunn atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuan manusia yang paling utama serta stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.

Dengan ini kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:

  1. Pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
  2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak enaikan harga pangan
  3. Kepada para pelaku usaha dilarang :
  • Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi,
  • Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

Demikian isi maklumat Kapolri disampaikan agar diketahui dan dipatuhi oleh pelaku usaha agar tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar