Minggu, 18 September 2016

Diksar Satpam, Kanit Dikyasa Sosialisasikan Undang Undang dan Etika Berlalulintas

Tegal Kota, Unit Dikyasa Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Tegal Kota mensosialisasi Undang undang No 22 Tahun 2009 maupun etika berlalu-lintas kepada para peserta Diksar Satpam akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Minggu (18/06/2016)

“Selain mencangkup peraturan dan pasal pasal yang berhubungan dengan tata tertib dalam berlalu lintas. Termasuk juga pengenalan terhadap rambu rambu dan tatacara pengaturan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas AKP Aris Arianto melalui Kanit Dikyasa Ipda Joko Margono.

Menurutnya kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Unit Dikyasa, dengan sasaran mulai dari kalangan pelajar usia dini hingga masyarakat secara umumnya termasuk para peserta Diksar Satpam Gada Pratama angkatan XXX ini.

Dirinya menambahkan selain itu, guna menanamkan budaya tertib berlalulintas pihaknya juga menyampaikan etika berlalu-lintas yang benar baik bagi pengendara kendaraan roda dua (R2) dan maupun roda empat (R4).

Dalam kesempatan tersebut para peserta langsung mempraktekan tatacara pengaturan lalulintas yang baik dan benar. Diharapkan nantinya dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan menjadi contoh teladan serta menumbuhkan karakter yang baik dilingkungan kerjanya pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar