Selasa, 27 September 2016

Polres Tegal Kota Kampanyekan Larangan Pembakaran Hutan

Tegal Kota, Sosialisasi dan Kampanye tentang larangan dan pencegahan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) terus digencarkan Kepolisian Resor Tegal Kota, Salah satunya melalui pemasangan beberapa spanduk dan banner disejumlah lokasi di Kota Tegal.

Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar menyampaikan kegiatan ini juga dikoordinasikan bersama Dinas KLH yang utamanya ditujukan kepada warga masyarakat disekitar hutan kota dan lahan yang rawan kebakaran. Senin (26/09/2016)

Menurutnya selain akan merusak ekosistem dan kondisi lingkungan, kebakaran hutan maupun lahan dapat menimbulkan kerugian yang berdampak pada mahluk hidup dan alam lingkungan bahkan korban jiwa. Karenanya sikap menjaga lingkungan agar tidak sampai terbakar harus dikedepankan.

Ditambahkan meski diwilayahnya tidak memiliki kawasan hutan, namun melalui pemasangan banner dan spanduk di sejumlah lokasi hutan kota dan lahan kering yang bertuliskan tentang peringatan bahaya kebakaran pihaknya secara intensif terus mensosialisasikan termasuk aturan hukum yang berlaku. Kami sampaikan pemahaman tentang ancaman hukuman pidana dan saksi bagi pelaku," tuturnya.

Dirinya berharap dengan adanya pemahaman, warga ikut peduli dan senantiasa ikut menjaga serta tidak melakukan tindakan sembrono dengan ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan terutama hutan kota maupun lahan dari ancaman kebakaran.

"Waspada dan Hati-hati, Jangan membakar sampah yang nantinya dapat menjalar luas dan memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar