Selasa, 09 Desember 2014

PELAKU PENJUAL MOTOR BODONG , DIRINGKUS SAT RESKRIM POLSEK SUMPANG

Tegal Kota , Jajaran Sat Reskrim Polsek Sumur Panggang Polres Tegal Kota , Rabu (26/11) berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku dalam kasus penjualan kendaraan motor –motor bodong berikut beberapa unit Spm sebagai barang buktinya.

Pelaku yakni AS (21) merupakan warga Ds Panandaran Rt 05/02 Kecamatan Tanjung Brebes berhasil ditangkap petugas saat berada di jalan Gatot Subroto Kecamatan Margadana sebelah selatan Terminal bus Kota Tegal saat melakukan transaksi penjualan sebuah motor berupa honda Vario.

Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik melalui Kapolsek Sumpang Kompol Usup Sumanang,SH,MH dalam ungkap kasus , Selasa (08/12) di Mapolsek menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan informasi masyarakat  yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan hasil penangkapan tersebut.

Dalam aksinya Pelaku mendapatkan motor-motor tersebut dari rekannya ML dari daerah Cirebon yang saat ini dalam pencarian petugas dimana bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook yang selanjutnya setelah sering berkomunikasi dan bertransaksi menjual kendaraan ber-STNK palsu kemudian berlanjut melakukan jual beli.

Selanjutnya motor-motor tersebut dijual oleh pelaku dengan harga bervariasi tergatung jenis dan merek kendaraan dimana Spm Yamaha Vixon dijual seharga Rp 7 Juta yang sebelumnya dibeli pelaku seharga Rp 6,8 Juta rupiah.

Selain itu untuk Motor Honda Vario dijual seharga Rp 4 Juta dari pembelian yang dilakukan pelaku dari rekannya sebesar Rp 3,5 Juta Rupiah dimana aksinya telah dilakukan sebanyak 8 kali yakni 7 unit di wilayah Brebes dan 1 Unit di Kota Tegal yang selanjutnya tertangkap oleh petugas.

Saat ini pelaku berikut barang bukti 2 unit Spm bodong telah diamankan di Mapolsek Sumurpanggang guna proses penyidikan lanjut termasuk mengejar rekan pelaku yang memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu motor-motor tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar