Senin, 08 Desember 2014

SOSIALISASI PERATURAN KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL PERSONEL RESKRIM SE Ex WIL PEKALONGAN


Tegal Kota, Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, seorang penyidik ataupun penyidik pembantu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan dibidang penyidikan tindak pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan tentunya harus dilaksanakan secara professional, transparan dan akuntabel terhadap semua perkara pidana.

Sehingga upaya mewujudkan hal tersebut tentunya harus terus dilakukan pemberdayaan seluruh Personel Reserse di seluruh Indonesia melalui berbagai kegiatan diantaranya pelatihan peningkatan kemampuan ataupun pencerahan dan sosialisasi tentang perundang-undangan yang ada.

Terkait hal tersebut , Selasa (09/12) puluhan personel reserse se-Ex Wilayah Pekalongan yang terdiri dari para Kaur Bin Ops bersama para Kanit Reskrim Polres dan Polsek Jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse tahun 2014 dari Ditreskrimum Polda Jateng bertempat di Aula Deviacita Mapolres Tegal Kota.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Tim AKBP Drs Agus Budi Setiyono, SStMk.MH bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana,Sik serta anggota tim yakni Kompol Subiyantoro,SH, AKP Siti Markumah, SH.MH dan Aipda Agus Junaedi.

Dalam sambutannya Kapolres mengharapkan melalui sosialisasi ini seluruh personel penyidik baik Polres termasuk ditingkat polsek, agar bisa lebih meningkatkan kualitas kinerja penyidikan yang lebih baik lagi agar tugas kepolisian, khususnya dalam penyidikan sesuai dengan prosedur.
  
Selain itu penyidik sebagai penegak hukum, tentunya diharapkan bisa lebih menguasai dan mengetahui ruang gerak, kewenangan dan mengetahui rambu-rambu proses penyidikan tentang proses tindak pidana yang lainnya.

Ditambahkan oleh Ketua Tim agar seluruh personel mempedomani hal ini guna menghindari adanya komplain-komplain dari masyarakat dimana tentunya bila ada komplain masyarakat hal normatif lainnya akan dilakukan oleh bidang Propam Polri.

Hal ini dilakukan bila dari hasil pemeriksaan pendahulu telah ditemukan petunjuk, diduga telah terjadi pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran kode etik profesi Polri, dimana pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam, dan apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh personel penyidik.

Selesai kegiatan disampaikan beberapa materi Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse yang  terdiri dari 4 Perkaba yakni Peraturan Kepala Badan Reserse Nomor 1 berupa Standar Operasi Prosedur (SOP) Perencanaan Penyidik Tindak Pidana, Nomor 2 tentang SOP Pengorganisasian Penyidik Tindak Pidana oleh Kompol Subiyantoro,SH.

Serta Peraturan Kepala Badan Reserse Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidik Tindak Pidana dan Nomor 4 tentang SOP Pengawasan Penyidik Tindak Pidana yang disampaikan Ketua Tim , yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dialogis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar