Senin, 09 Maret 2015

SEWA KENDARAAN UNTUK OPERASIONAL, SEORANG KARYAWATI KOPERASI FIKTIF DILAPORKAN

Tegal Kota , Dilaporkan hari Senin (09/03) terjadi dugaan tindak pidana pengelapan yang dilakukan oleh DT (37) warga Ds Pepedan Dukuhturi Kabupaten Tegal yang mengaku sebagai karyawan sebuah Koperasi pada dealer sebuah produk kendaraan ternama di jalan AR Hakim Kota Tegal berupa meminjam jasa kendaraan rental dan hingga dilaporkan belum diketahui keberadaaanya.

Kejadian berawal saat DT datang dan bermaksud mengunakan jasa Kbm rental kendaraan milik korban Achmad Saechu ,S.PDI (47) yang berada di Jalan Salatiga 7 Rt 03/01 Margadana Kota Tegal, Sabtu (07/03) dengan alasan akan digunakan untuk kendaraan operasional Koperasi sebuah dealer kendaraan.

Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak selanjutnya dua buah unit Kbm rental milik korban yakni 1 unit Kbm yakni Avanza Nopol B-8707-MH dan sebuah unit Kbm Suzuki APV Nopol D-1833-PL dibawa terlapor untuk digunakan , namun saat korban berusaha mencari informasi keberadaan Koperasi tersebut melalui suplier Dealer kendaraan yang dimaksud ternyata fiktif dan tidak ada.

Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor dengan meminta agar dikembalikan Kbm miliknya , namun mendapat jawaban dan alasan " Sebentar ", selain itu juga Korban menerima informasi kalo keberadaan Kbm tersebut sudah tidak ditangan terlapor lagi dan hingga saat ini belum kembali termasuk keberadaan Kbm tersebut yang selanjutnya melaporkan ke Polres dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar