Senin, 23 Maret 2015

RAKOR SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK , JAJARAN POLRES BERSAMA PENGADILAN NEGERI TEGAL


Tegal Kota, Anak merupakan generasi bangsa dimasa yang akan datang dan bagian dari warga negara yang  harus di lindungi karena dipundak mereka kepemimpinan bangsa Indonesia dilanjutkan sehingga disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah setiap anak  juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga nantinya  tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara.

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak dimana hal ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak termasuk Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum  yang merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Jajaran Polres Tegal Kota bersama Pengadilan Negeri Tegal terkait tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Senin (23/03) yang dihadiri Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayan,Sik, Kasat Reskrim , Kasat Lantas bersama Kanit PPA dan Penyidik Laka lantas serta Ketua PN Tegal Desbenneri Sinaga,SH berikut jajarannya bertempat di Aula Kantor Pengadilan Negeri Tegal.

Kemudian diharapkan melalui rakor tersebut sudah selayaknya aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Restorative Justice dengan terus berkoordinasi antara Aparat Penegak Hukum agar terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) untuk menyamakan persepsi dalam penanganan ABH untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu dibutuhkan kesadaran dari Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan Restorative Justice lebih menggunakan Moral Justice (keadilan menurut nurani) dan memperhatikan Sosial Justice (keadilan masyarakat) selain wajib mempertimbangkan Legal Justice (keadilan berdasarkan perundang-undangan) sehingga tercapainya Presice Justice (Penghargaan tertinggi untuk keadilan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar